Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menyita aset DCY (25), pendiri arisan online Facebook “Mama Yona” di Kabupaten Bekasi.
Tersangka menggunakan uang peserta arisan yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar tersebut untuk membeli barang mewah, di antaranya 10 tas bermerk.
Kapolrestro Bekasi Komisaris Besar Candra Sukma Kumara merinci, uang peserta arisan digunakan untuk membeli lima bidang tanah, dua unit rumah lengkap dengan furnitur jati yang dikirim langsung dari Jepara. Bahkan DCY juga membeli mobil Honda Jazz bernopol B 1685 FZY, satu unit ponsel merk iPhone 7 senilai Rp 17 juta dan tas bermerk yang harganya di atas Rp 3 jutaan.
Candra mencatat, jumlah peserta arisan yang aktif mencapai 250 akun. Mereka secara aktif berkomunikasi langsung dengan tersangka dan mentransfer sejumlah uang ke rekening DCY. Korban tergiur dengan keuntungan 50 persen yang dijanjikan tersangka.
“Nominal uang yang ditransfer bervariasi dari Rp 10 juta sampai Rp 500 juta dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Bekasi, Jakarta, Lampung, Batam, Bengkulu dan sebagainya,” jelasnya.
Meski jumlah peserta arisan itu mencapai 250 akun, namun katanya baru 26 korban yang mengadu ke polisi.
Dia memprediksi, pihaknya akan terus bertambah, sehingga petugas membuatkan posko pelaporan penggelapan yang dilakukan tersangka di Mapolrestro Bekasi, Jalan Ki. Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, tersangka DCY menyangkal pernah menjanjikan keuntungan hingga 50 persen kepada peserta arisan.
Namun dia mengaku, kebingungan untuk mengembalikan dana peserta arisan karena sudah digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah.
“Awalnya lancar, cuma pas tanggal 7 Februari mulai nggak bisa dikembalikan dan saya tidak menjanjikan keuntungan 50 persen. Saya cuma ikut-ikutan orang-orang bikin arisan,” ujarnya tertunduk malu.
Akibat perbuatannya DCY dijerat pasal berlapis di antaranya Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan UU 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2018/02/20/polisi-sita-aset-arisan-mama-yona-senilai-rp-14-miliar



