Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan Desy Chrisna Yulyani Sitanggang sebagai tersangka kasus penipuan grup arisan online‘Mama Yona’. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pihak kepolisian.
“Saat ini sudah ada satu tersangka utama, yaitu pelaku yang menjadi ketua arisan online,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito kepada Okezone di Bekasi, Rabu (14/2/2018).
“Kepada suami tersangka kita lakukan pendalaman, untuk mengetahui apakah ada keterlibatannya dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sementara jumlah korban yang telah diperiksa keterangannya oleh polisi saat ini berjumlah 14 orang. Banyaknya korban yang melapor membuat polisi terus bergerak cepat demi mengungkap kasus ini. “Kemungkinan jumlah korban yang melapor akan terus bertambah. Untuk mempermudah penanganan, kita akan buat posko pengaduan,” ujarnya.
Rizal menyebut, tersangka terancam Pasal 28 Ayat 1 juncto serta Pasal 45a Ayat 1 UU RI NO 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctoPasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda satu miliar rupiah,” pungkasnya.
Dari informasi, hari ini para korban yang berasal dari luar negeri rencananya akan datang untuk melaporkan kasus penipuan arisan onlineyang menimpa mereka.



