Wandi Sofyan divonis 17 tahun penjara

Wandi Sofyan divonis 17 tahun penjara

383
0
SHARE

Vonis 17 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (7/12), terhadap Wandi Sofyan. Hukuman untuk Komisaris Utama PT Inter Banking Bisnis Terencana (Ibist) ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliarn [baca: Komisaris Utama PT Ibist Dituntut 20 Tahun].

Dalam persidangan yang dihadiri sebagian kecil nasabah yang tertipu, majelis hakim menyatakan Wandi terbukti telah melanggar Undang-Undang tentang Perbankan. Terdakwa menggelapkan dana milik 5.000 nasabahnya dengan jumlah mencapai Rp 224 miliar. Wandi juga dinyatakan terbukti melanggar UU Darurat karena memiliki senjata api tanpa izin.(ADO/Patria dan Taufik Hidayat)

Sumber : http://news.liputan6.com/read/151855/wandi-sofyan-divonis-17-tahun-penjara

LEAVE A REPLY