Pimpinan PT Ibist diserahkan ke Kejari

Pimpinan PT Ibist diserahkan ke Kejari

441
0
SHARE

Berkas perkara Wandi Sofyan, bos perusahaan investasi PT Inter Banking Bisnis Terencana (Ibist), sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, Kamis (14/6), penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat menyerahkan Wandi beserta berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Bandung. Selanjutnya, Wandi akan menjalani proses persidangan karena dianggap bertanggung jawab atas dana masyarakat senilai miliaran rupiah yang dihimpun dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Wandi yang sempat ditahan di Markas Polda Jabar ini kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Kota Bandung. Pemindahan itu sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung yang akan digelar dalam waktu dekat ini. Adapun sebelum ditangkap polisi, Wandi sempat buron selama lima bulan

Sumber : http://news.liputan6.com/read/143073/pimpinan-pt-ibist-diserahkan-ke-kejari

LEAVE A REPLY