Liputan6.com, Sukabumi: Pertengahan Agustus silam, sebuah kasus penggelapan dana investor mencuat dari kawasan kaki Gunung Gede dan Gunung Pangrango. Atau tepatnya di Kadudampit, Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat. Padahal, warga sekitar mengetahui bahwa di sanalah perusahaan agribisnis PT Qurnia Subur Alam Raya beroperasi. Namun, sejak empat bulan terakhir, tak tampak sedikit pun aktivitas di perusahaan yang mengelola duit masyarakat dengan sistem bagi hasil itu.
Hamparan tanah luas yang sebelumnya hijau membentang sejauh mata memandang tak tampak lagi. Pohon dan daun cabe, tomat, serta terong tampak meranggas. Lahan yang tadinya luas kini terlihat sempit dibatasi rerumputan yang tumbuh tinggi tak terawat. Begitu juga kantor yang semula menjadi etalase perusahaan berantakan dan seperti “kapal pecah”.
Warga di sekitar perkebunan mulai terusik dengan kedatangan orang-orang yang datang sendiri atau berkelompok ke areal perkebunan itu. Warga tambah heran ternyata orang-orang yang datang bergerombol itu tak menampakkan wajah ramah seperti ditemuinya awal 2000 hingga akhir 2001. Mereka kini rata-rata menampakkan amarah, kecewa, dan putus asa. Mereka menjarah kantor, kebun, dan menyumpah-nyumpah seseorang.
Belakangan diketahui, orang-orang yang marah ini adalah para “petaruh duit” yang tertipu. Pasalnya PT QSAR yang mengelola perkebunan itu ambruk, bangkrut, mati, pailit dan entah apalagi sebutan yang pantas disandang perusahaan itu. Mereka menangis, meratap kadung menanamkan duit ratusan juta hingga miliaran rupiah di perusahaan itu.
Kemarahan para mereka tak terbendung terutama setelah mendengar kabar, Presiden Direktur PT QSAR Ramli Araby ternyata raib dengan menggondol duit sebesar Rp 467 miliar. Di tengah rasa frustrasi dan kemarahan yang memuncak, para investor pun beramai-ramai mencari jejak kekayaan Ramli yang bisa dilego. Merekapun menyantroni dan menjarah “jeroan” rumah Ramli di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Barang yang digondol mulai dari televisi, kulkas, hingga pendingin ruangan. Kemarahan juga dirasakan 6.800 pemodal dari 18 provinsi.
Tanda-tanda PT QSAR mulai kolaps sebenarnya sudah terasa sejak April 2002. Saat itu manajemen mulai panik ketika ada perintah penyetoran dana hingga Rp 10 miliar kepada sejumlah investor. Berikutnya, perusahaan tidak mampu membayarkan keuntungan dan uang modal pokok para penanam modal sesuai perjanjian. Banyak dari mereka yang seharusnya menerima keuntungan ketika investasi jatuh tempo ternyata harus menelan kekecewaan lantaran perusahaan tak juga menyetorkan keuntungan.
Resah dan panik makin menjadi, ketika banyak investor memutuskan menarik dana yang mereka tanamkan di PT QSAR antara Mei hingga Juli 2002. Upaya mereka mendatangi kantor PT QSAR untuk mendapatkan penjelasan tentang uang mereka tidak berhasil. Bahkan pengelola perusahaan baik pada tingkat manajemen maupun staf yang dulu begitu hangat menyambut tidak bisa lagi mereka hubungi.
PT Alam Raya resmi berdiri pada 21 Januari 2000 dan dirintis sejak Maret 1997 atau tepatnya ketika Indonesia dipanggang terik matahari lantaran kemarau panjang. Di tengah kemarau panjang dan kelangkaan sayur-sayuran itulah Ramli Araby mengaku mendapat wangsit untuk bercocok tanam di Cianjur, Jabar. Saat itu juga Ramli langsung mensosialisasikan wangsit dengan modal awal Rp 36 juta. Lahan seluas tiga hektare disewa dari penduduk setempat. Dalam rentang empat bulan Ramli pun sudah memanen sawi putih, cabe, kentang dan tomat dengan hasil yang sangat memuaskan dan harga jual yang tinggi.
Keberhasilan Ramli itu menjadi buah bibir dan kisah sukses yang menggiurkan buat pemilik duit terutama yang senang melipatgandakan keuntungan. Pada 1998 Ramli pun membentuk usaha yang disebut Usaha Tani Alam Raya yang beranggotakan 68 investor dan sekaligus memindahkan lahan perkebunan dari Cianjur ke Sukabumi.
Seiring bertambahnya jumlah pemodal, kebutuhan akan lahan pun terus meningkat begitu pula jenis usahanya. Pada 1999 Alam Raya mengembangkan lahan perkebunan hingga mencapai 1.680 hektare, meliputi lima kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Usaha pun bukan hanya sebatas sayur-sayuran tetapi meluas ke bidang perikanan dan peternakan. Ramli kemudian mendirikan PT QSAR dengan mengembangkan 25 jenis komoditi yang diekspor ke Singapura, Malaysia, Jepang, dan sejumlah negara Eropa.
Dengan iming-iming keuntungan diatas 60 persen dalam waktu setahun, jumlah investor melonjak hingga mencapai 6.800 orang. Mereka umumnya termasuk pada golongan ekonomi menengah ke atas. Soekotjo misalnya, mulai mengenal Alam Raya sejak Juli 1999 dengan memilih komoditas brokoli. “Tiga bulan setelah investasi kok keuntungannya gede sampai 45 persen. Dari sana saya semakin tertarik,” kata Soekotjo, sampai-sampai keluar dari pekerjaan.
Nasabah lainnya, Etti Suminarti, juga tertarik lantaran keuntungannya yang lumayan gede. Karena itu, uang peninggalan suaminya tak sayang ditanamkan ke PT QSAR. Apalagi dalam brosur Alam Raya yang dibagi-bagikan kepada masyarakat menampilkan sejumlah tokoh dan pejabat negara. “Saya tertarik berinvestasi karena menggunakan syariat Islam tanpa bunga serta banyak tokoh dan pejabat negara dalam brosur Alam Raya. Saya jadi percaya,” kata Etti.
Nasi sudah menjadi bubur, begitulah kata orang-orang frustrasi. Kini polisi yang sibuk dengan kasus itu. Polres Sukabumi pada 27 Agustus silam membentuk Tim Penanganan Kasus PT QSAR yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Sunaryono. Hingga saat ini sudah delapan orang yang dijadikan tersangka. Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda. Lima tersangka di antaranya adalah Enjang Muhammad, Hendra Supriatna, dan Warman Pasawahan, masing-masing sebagai Wakil Presiden Direktur. Kemudian Meliana sebagai Direktur Investasi serta Mustafa Kamal yang menjabat komisaris utama ditangkap sehari setelah Tim Penanganan Kasus PT QSAR dibentuk.
Sedangkan Ramli ditangkap 29 Agustus silam. Ada dua versi tentang penangkapan Ramli. Menurut Ahmad Bay, kuasa hukum tersangka, Ramli menyerahkan diri. Namun menurut versi polisi tersangka ditangkap. Polisi kemudian meringkus adik kandung Ramli yang juga wakil presiden direktur dua Ramlan Baskara dan Yandi Sofiandi wakil presiden direktur tiga yang menyerahkan diri.
Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jabar Inspektur Jenderal Polisi Sudirman Ail, para tersangka dapat dijerat dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan menghimpun dana masyarakat tanpa izin. Soal tak ada izin dibenarkan Ahmad Bay Lubis. “Izin memang tidak ada. Alam Raya dengan masyarakat itu hanya terlibat perjanjian bagi hasil bukan investasi,” kata Ahmad Bay.
Keuntungan sebesar 60 persen yang menjadi daya tarik nasabah menurut pengamat ekonomi Didiek J. Rachbini, sebagai tawaran yang tidak masuk akal. Pasalnya, keuntungan agribisnis yang masuk akal hanyalah sekitar 20 persen. “Kalau bisnisnya benar-benar ada dia sendiri dengan pinjaman 60 persen harus menghasilkan 70 persen. Bisnis apa yang bisa menghasilkan 70 persen? Nggak ada. Kalaupun bisnis itu ada pasti seluruh bank di Indonesia berebut bisnis itu,” kata Didiek.
Menurut Didiek ada dua kemungkinan penyebab bangkrutnya Alam Raya. Pertama, PT QSAR menjalankan bisnis dengan metode multilevel marketing, sehingga hanya investor awal yang akan mendapat keuntungan. Namun keuntungan itu didapat bukan dari hasil investasi melainkan dari hasil mengumpulkan uang investor yang mendaftar belakangan. Penyebab kedua, diduga karena pihak manajemen Alam Raya yang tidak menghitung investasi dengan cermat. Namun demikian pengamat dari Lembaga Kajian Ekonomi dan Bisnis (Indef) ini yakin Kasus Alam Raya tak akan menghambat investor untuk menanamkan modal di Indonesia.
Pakar hukum perbankan Pradjoto mengatakan Pasal 46 Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tidak cukup untuk menjerat Ramli dan kawan-kawannya. Oleh karena itu, selain menjerat secara pidana polisi juga harus dapat menyita dan membekukan aset-aset pribadi para tersangka. “Untuk itu dibutuhkan ahli treasury yang melacak semua dana masuk dan dana keluar. Saya menduga dana tersebut sudah bercampur baur antara yang satu dengan yang lainnya,” kata Pradjoto.
Namun dalam kasus ini Pradjoto tidak setuju apabila pemerintah yang harus mengganti seluruh dana investor. Sebab, pergerakan bisnis PT QSAR tidak pernah dijamin oleh pemerintah karena tak termasuk dalam perbankan. “Namun akibatnya, para investor tampaknya berebut tulang yang dagingnya sudah habis,” kata Pradjoto, menyindir.
Untuk mengantisipasi terjadi kasus serupa di kemudian hari, Pradjoto memandang perlu ada regulasi khusus yang mengatur kegiatan-kegiatan bisnis seperti Alam Raya. Semua kegiatan yang berkaitan dengan dana-dana publik yang akan diinvestasikan dalam sebuah usaha harus masuk ke dalam Badan Penanaman Pasar Modal, sehingga menjadi perusahaan terbuka. Selain itu, usaha yang sifatnya menghimpun dana publik juga dapat masuk ke dalam lembaga keuangan nonbank dan kemudian lembaga ini menyalurkannya ke sektor riil. “Sayangnya PT QSAR berbisnis layaknya lembaga keuangan nonbank tetapi bermain seperti bank dan bergerak di sektor riil. Padahal landasan hukum yang digunakan bersifat maya,” kata Pradjoto. “Perikatan hukum antara investor dan PT QSAR pun lemah. Sehingga saya khawatir kuasa hukum Alam Raya akan mengajukan dalih bahwa dana investor yang hilang itu sudah given, sudah taken for granted karena memang itu perjanjian yang mengatakan demikian,” tambah Pradjoto.(YYT/Tim Derap Hukum)
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/40750/selamat-tinggal-alam-raya




