Kasus PT QSAR Disidangkan

Kasus PT QSAR Disidangkan

1143
0
SHARE

Liputan6.com, Sukabumi: Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, menggelar sidang Kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR), Senin (24/3). Sidang pertama ini menghadirkan terdakwa Presiden Direktur PT QSAR Muhammad Ramly Arabi. Persidangan berjalan tertib meski dihadiri puluhan orang yang mewakili 6.500 investor korban penipuan PT QSAR dengan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah oleh terdakwa.

Ramly dikenai dakwaan menghimpun dana tanpa izin Bank Indonesia karena bertindak seolah-olah sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat [baca: Investor dan Direktur PT QSAR Belum Berdamai]. Ia juga dikenai dakwaan penipuan dan penggelapan dana dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 200 miliar.

Jumlah investor yang mencapai ribuan menyebabkan kasus ini rumit. Apalagi, mereka membentuk forum-forum sehingga sulit menentukan alternatif penyelesaian kasus. Pilihannya adalah mempailitkan PT QSAR dan melelang asetnya atau melanjutkan operasional perusahaan untuk mengembalikan uang yang telah disetor. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa.

Sekadar mengingatkan, kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena di antara para investor yang tertipu adalah Wakil Ketua DPR dari Partai Persatuan Pembangunan Tosari Widjaya. Dan menariknya lagi, diduga dana yang dipakai Tosari adalah milik PPP, meski belakangan dibantah [baca: Tosari Mengaku Dana di PT QSAR Miliknya].(ZAQ/Retno Pinasti dan Adi Iskarpandi)

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/51787/kasus-pt-qsar-disidangkan

LEAVE A REPLY