Polisi Tangkap Lima Pengusaha

Polisi Tangkap Lima Pengusaha

402
0
SHARE

Dugaan penipuan dengan modus investor emas yang dilakukan PT Graha Arthamas di rukan bisnis Artha Gading Niaga, Kelapa, dibongkar Polsek Kelapa Gading Kamis (4/4). Selain menyita 3,3 kg keping emas dan 4 unit mobil, polisi juga mengamankan 5 pemilik dan direksi perusahaan tersebut.

Tersangka diamankan anggota Polsek Kelapa Gading terpisah saat ingin kabur ke Kanada. Kelima tersangka, adalah MSW (komisaris), RL (Direktur), ST (Direktur Operasional dan keuangan), LH dan BST (pemilik). “Kita masih mengembangkan kasus ini. Korban diduga ratusan orang dari data rekapan sementara,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi.

Terbongkarnya investasi emas bodong itu, berawal dari laporan nasabah, Sandjaya Iwan Santoso, ke Polsek Kelapa Gading. Pengusaha itu mengaku rugi Rp 1,4 miliar akibat ikut investasi berbentuk kepingan emas. Sandjaya mengaku ditipu perusahan tersebut karena dijanjikan investasi 100 persen untung dan aman namun hingga jatuh tempo belum dibayar.

“Dari 500 nasabah, 1.158 lembar invoice dengan kerugian Rp 100,9 miliar,” sambung Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ardiyanto Tedjo Baskoro.

Dijelaskan, dalam melakukan kegiatannya, kelima tersangka mendirikan perusahaan PT Graha Arthamas Abadi (Gama) dengan modal Rp 500 juta. Mereka lalu merekrut agen untuk mencari nasabah agar bersedia memberikan dana investasi dalam bentuk fisik, gadai, paralel dan non fisik dengan memberikan keuntungan 2,5 persen setiap bulan.

“Mengapa harus investasi logam mulia 24 karat, kata tersangka ke nasabah karena keuntungannya besar jika harga emas naik, dan sebaliknya tidak akan terpengaruh jika harga turun. Selain itu investasi yang masuk tidak ada potongan,” ujar Kapolsek.

“Harga emas di Gama lebih mahal 30 persen dari harga di pasaran. Dan dalam jangka waktu 4-6 bulan dijanjikan 4,5 persen keuntungan. Jika sudah jatuh tempo dana pokoknya dapat diambil utuh dengan menyerahkan invoice,” jelas Kapolsek lagi.

Akhirnya dengan bujuk rayu agen, marketing, sales sehingga banyak nasabah tertarik dan tergiur menginvestasikan uangnya dalam bentuk kepingan emas. Namun dalam perjalanannya sejak berdiri 10 bulan lalu, uang nasabah dipergunakan untuk biaya operasional perusahaan, pembelian emas, biaya pendirian kantor cabang di Jakarta, Medan, Palembang, pemberian komisi kelima pelaku masing-masing 1 miliar, gaji direksi, karyawan dan 4 unit mobil operasional.

Teks: Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi didampingi Kapolsek Kelapa Gading, Kompol ardiyanto Tedjo Baskoro menunjukkan barang bukti kepingan emas seberat 3,3 kg emas.

Sumber : http://poskotanews.com/2013/04/04/polisi-tangkap-lima-pengusaha/

LEAVE A REPLY