Sidang lanjutan kasus penipuan nasabah PT Probest International berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9). Ratusan nasabah yang memadati ruang sidang tetap meminta pengembalian dana yang telah mereka investasikan.
Sidang yang rencananya mengagendakan upaya kesepakatan damai tertunda dengan eksepsi dari pihak tergugat PT Probest yang diajukan melalui penasihat hukumnya. Anmeddy Darwin, kuasa hukum PT Probest mengatakan, ada keganjilan dalam persidangan kasus ini karena surat kuasa dari para penggugat baru diserahkan kemarin. Menurut dia, sesuai administrasi gugatan perkara perdata, gugatan harus dilampirkan dengan surat kuasa. “Seharusnya dari awal, PN Jakpus tidak boleh menerimanya,” ujar Anmeddy.
Sedangkan Tim 6 yang mewakili sekitar 3.500 nasabah memprotes isi eksepsi yang dianggap mementahkan hasil yang sudah dicapai sebelumnya. Sugeng Widigdo, kuasa hukum Tim 6 mengatakan, pihaknya membuka pintu damai bagi PT Probest dan kuasa hukumnya. “Kalau mau berdamai dengan niat baik, kita siap kapan saja. Miminal mereka tahu apa yang kita gugat,” kata dia.
Kasus Probest adalah efek domino dari kasus serupa pada PT Qurnia Subur Alam Raya yang menimpa ribuan nasabah. Kemelut berlangsung sekitar Februari 2003 saat para nasabah tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan. Setiap nasabah menginvestasikan dana berkisar Rp 30 juta hingga Rp 1 miliar. Perusahaan yang dipimpin Burhan Sofyan itu diproyeksikan meraih miliaran rupiah karena seluruh pembayaran mitra bisnisnya menggunakan dolar Amerika Serikat.(COK/Fransambudi dan Muhammad Guntur
Sumber : http://news.liputan6.com/read/62677/nasabah-pt-probest-menginginkan-uangnya-kembali




