Lebih dari seribu nasabah Probest harus gigit jari. Gara-gara kesalahan surat kuasa, gugatan mereka ditolak majelis hakim.
Pada persidangan di PN Jakarta Pusat (19/05), majelis hakim yang diketuai Suripto, menolak gugatan nasabah PT Probest International (Probest), lantaran persoalan surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus tersebut menunjuk Sugeng W.N. Widigso selaku kuasa hukum nasabah.
Menurut majelis, surat kuasa khusus tersebut tidak memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam SEMA No.6 Tanggal 14 Oktober 1994 tentang surat kuasa. Majelis berpendapat, surat kuasa khusus itu tidak mencantumkan secara jelas identitas keseluruhan para pihak. Surat kuasa khusus tersebut cacat hukum dan tidak bisa diterima, ujar Majelis dalam putusannya.
Akibat kesalahan ini, majelis menolak seluruh gugatan 1.742 mitra bisnis Probest. Sita jaminan juga dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak sah. Sebelumnya, para penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar lebih dari AS$ 10 juta, ditambah ganti rugi materiil Rp.30 miliar.
Ingkar janji
Gugatan nasabah Probest sendiri ditujukan kepada Burhan Sofian, Direktur Utama dan Menteri Perdagangan. Gugatan terhadap Burhan yang sekarang masih berstatus tahanan–bermula ketika ia tidak dapat mengembalikan uang nasabahnya sesuai dengan Maximum Loyality yang dijanjikannya. Begitu juga dengan dompet elektronik atau e-wallet yang berisi uang masing-masing nasabah Probest, sampai hari ini tidak pernah dapat dicairkan.
“Kami selaku nasabah Probest tentu kecewa. Jangankan bonus, uang kami saja tidak pernah kembali, ujar salah seorang nasabah kepada hukumonline.
Menanggapi putusan majelis, kuasa hukum nasabah Probest Imam Handoko langsung menyatakan banding.
Sudrajat, anggota majelis hakim, sebelum persidangan berakhir sempat mengingatkan agar kuasa hukum Probest menjelaskan kepada kliennya bahwa kekalahan atas kasus ini karena masalah surat kuasa.
“Jadi kuasa hukum nasabah Probest bisa saja membuat dan mengajukan gugatan baru. Tetapi, semuanya terserah kuasa hukum, apakah ingin banding atau membuat gugatan baru,” ujar Sudrajat.
Perlu disampaikan bahwa Probest didirikan Burhan Sofian pada 29 November 2000. Semula, usaha ini berkantor di sebuah ruko di kawasan Pecenongan. Seiring peningkatan jumlah mitra bisnis, Burhan membangun gedung sendiri senilai Rp100 miliar yang terletak di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Probest menawarkan dua paket dengan berbagai jenis barang dagangan berupa perhiasan, kerajinan dan furniture, yaitu paket aktif (active plan) dan konsumsi (consumption plan). Pola aktif sangat mirip dengan multilevel marketing (MLM). Mitra yang membawa mitra baru akan mendapat fee sebesar 10 persen. Sedangkan pola konsumsi, mitra akan mendapatkan keuntungan jika berbelanja barang sebanyak mungkin.




