Tim kuasa hukum nasabah PT Probest International mengajukan permohonan sita jaminan atas aset-aset yang dimiliki perusahaan tersebut. Permohonan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9).
Dalam surat permohonan disebutkan 1.753 nasabah PT Probest yang tergabung dalam tim 16 selaku pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gunung Sahari Raya 25 RT 08/04 Kelurahan Gunung Sahari Utara Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Sita jaminan tersebut termasuk barang inventaris PT Probest.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani oleh kuasa hukum tim 16, Sugeng WM Widagdo, pemohon juga minta dilakukan pemblokiran terhadap uang atas nama Direktur Utama PT Probest dan seluruh pemegang sahamnya yang tersimpan di Bank Internasional Indonesia, Bank Danamon, dan Bank Central Asia. Selain itu, mereka juga meminta untuk dilakukan proses audit terhadap seluruh harta perusahaan maupun harta milik pribadi para termohon yang diyakini asal muasalnya berasal dari uang para pemohon.
Sumber : https://nasional.tempo.co/read/15599/nasabah-meminta-sita-jaminan-aset-pt-probest




