Selain menuntut pengembalian seluruh dana, nasabah PT Probest International yang tergabung dalam Tim 16 juga meminta agar Departemen Perindustrian dan Perdagangan mencabut izin usaha perusahaan itu. “Probest telah menyalahgunakan izin yang dikantonginya yaitu perdagangan umum menjadi penggalangan dana,” kata salah seorang kuasa hukum Tim 16, Sugeng WM. Widagdo, kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9).
Menurut Sugeng, usaha penggalangan dana itu dilakukan dengan memberi iming-iming yang menggiurkan kepada masyarakat yang bersedia memberikan modal. Mereka dijanjikan akan memperoleh keuntungan 40 sampai 400 persen dari dana yang disimpan di perusahaan itu. Modusnya, konsumen melalui internet diminta dapat ikut serta di perusahaan itu dengan membeli barang, dengan jumlah unit sesuai dengan kemampuan mereka.
Mereka lalu diminta untuk mentransferkan uang lebih dahulu dan dijanjikan dalam beberapa hari kemudian barang-barang berupa hasil kerajinan seni itu akan segera dikirim. “Kenyataannya sampai detik ini barang itu tak pernah dikirimkan,” katanya. Tim 16, lanjut Sugeng, sempat beberapa kali bertemu Direktur Utama PT Probest, Burhan Sofian, untuk meminta kejelasan. Tapi, yang mereka terima hanya janji-janji yang hingga saat ini tak pernah direalisasikan. Karena itulah, Sugeng menghimbau Departemen Perindustrian mencabut izin yang telah mereka keluarkan. Nunuy Nurhayati – Tempo News Room
Sumber : https://nasional.tempo.co/read/15512/nasabah-minta-izin-pt-probest-international-dicabut




