Ribuan investor Probest International bukan hanya menggugat Burhan Sofian, tetapi juga Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penuh sesak oleh puluhan mitra bisnis atau nasabah korban penipuan PT Probest International. Sesekali mereka berteriak, sebagian lagi mengacungkan spanduk. Itulah gambaran sidang gugatan sekitar 1.742 mitra bisnis terhadap Burhan Sofian, bos Probest, dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan di Jakarta, Rabu (3/09). Mereka meminta tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp74,2 miliar.
Sayang, agenda sidang kedua ini yang semestinya sudah masuk pembacaan gugatan kembali gagal. Majelis masih memberi kesempatan selama dua minggu kepada kedua belah pihak untuk berdamai. “Untuk memenuhi ketentuan undang-undang, kami sarankan kedua belah pihak untuk menempuh upaya perdamaian dulu,” kata ketua majelis hakim Andriani Nurdin.
Menanggapi tawaran majelis hakim, Lalu Bilvit pengacara penggugat mengatakan bahwa pihaknya bersedia asalkan inisiatif dan proposal perdamaian datang dari tergugat. “Syaratnya, tergugat mau mengembalikan seluruh dana investor,” ujar Lalu.
Seorang investor menjelaskan bahwa Probest tidak mempu membayar mitra bisnis disebabkan karena uang yang mestinya dibayarkan kepada mitra telah disalahgunakan oleh Burhan Sofian untuk membentengi diri dan melindungi usahanya. Termasuk mencari perlindungan dari pejabat dan organisasi masyarakat. Peresmian gedung baru Probest pada Juni 2002 misalnya dilangsungkan secara meriah dan dibuka langsung oleh Gubernur Sutiyoso.
Selembar salinan data yang dibagi-bagikan mitra kepada wartawan memuat dugaan penyimpangan itu. Sebut misalnya sumbangan Sofian untuk suksesi gubernur DKI sebesar Rp10 miliar. Juga disebut rongrongan dari sebuah ormas kepemudaan senilai Rp500 juta. Kabarnya, oknum Deperindag yang memberi izin pun sempat kecipratan walau ‘hanya’ Rp 1 miliar. Sayang, tidak ada penjelasan lain yang memperkuat keansahan angka-angka tersebut.
Namun H. Anmeddy Darwin, kuasa hukum Probest menyatakan bahwa kliennya akan selalu berusaha melayani mitra bisnis dengan baik.
Probest didirikan Burhan Sofian pada 29 November 2000. Semula, usaha ini berkantor di sebuah ruko di kawasan Pecenongan. Seiring peningkatan jumlah mitra bisnis, Burhan membangun gedung sendiri senilai Rp100 miliar yang terletak di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Probest menawarkan dua paket dengan berbagai jenis barang dagangan berupa perhiasan, kerajinan dan furniture, yaitu paket aktif (active plan) dan konsumsi (consumption plan). Pola aktif sangat mirip dengan multilevel marketing (MLM). Mitra yang membawa mitra baru akan mendapat fee sebesar 10 persen. Sedangkan pola konsumsi, mitra akan mendapatkan loyalti jika berbelanja barang sebanyak mungkin.
Namun kini semua impian keuntungan itu buyar. Tinggal nasih nahas bagi ribuan mitra bisnis yang harus kehilangan duit. Dr. Boy misalnya mengaku kehilangan uang hingga Rp1,5 miliar. Mereka menderita lahir batin, seperti kalimat indah yang ditulis oleh seorang mitra. “Tak ada yang tersisa kala ia memasukkan uangnya ke Probest. Kini ia menghuni rumah sakit jiwa. Padahal sebelumnya Probest menebar pesona dengan pesta meriah bernuansa merah muda”.




