WahanaNews.co | Klien dari PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska Indonesia) yang mengadu ke Polda Metro Jaya terus bertambah. Mereka adalah korban terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno.
Advokat pendamping korban Jouska, Rinto Wardana, mengatakan, dari yang awalnya 10 orang melapor, saat ini sudah ada 35 orang. Namun, pihaknya akan tetap menggunakan laporan yang pertama, sedangkan sisanya akan dijadikan saksi.
“Korbannya bertambah. Waktu kita bikin laporan polisi tanggal 3 September itu, hanya 10 orang. Sekarang sudah 35, total semua. Laporan tetap melapor yang pertama, tapi yang baru bergabung ini jadi saksi,” kata Rinto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Rinto menjelaskan, pihaknya melaporkan Aakar Abyasa atas Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurutnya, Jouska belum ada iktikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan klien. Sempat ada penawaran penyelesaian, namun klien harus menandatangani klausul kerahasiaan proses penyelesaian.
Hingga saat ini, kerugian yang dialami oleh klien Jouska masih terus dihitung. Namun, berdasarkan perhitungan Rinto, total kerugian kliennya yang berjumlah 35 orang mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
“Total jumlah korban semua, saya nggak tahu. Yang memberikan kuasa ke saya per tanggal 21 (Oktober), hari ini, itu 35 orang. Kalau saya lihat dari berkas-berkas yang mereka punya, sudah sampai Rp 3 miliar kali, prediksi saya. Belum tepat juga, bahkan mungkin lebih, itu karena satu orang saja ada yang Rp 200 (juta), Rp 150 (juta), Rp 300 (juta). Jadi, logika saya, dari 35 orang ini rata-rata di atas Rp 100 juta lho. Berarti, kalau 1 orang Rp 100 juta saja, sudah Rp 3 miliaran,” tuturnya.
Rinto mengaku, 35 orang yang menjadi kliennya itu belum mendapat ganti rugi sama sekali. Padahal, Aakar Abyasa sempat mengaku telah mencapai kesepakatan damai dengan mengganti kerugian sejumlah klien sebesar Rp 13 miliar.
“Nggak ada itu (ganti rugi), bohong, nipu-nipu saja, nggak ada. Kan dia menjanjikan 1 September itu dia mau membayar, sekarang sudah Oktober lho, nggak ada realisasinya. Kita anggap nggak ada (ganti rugi), karena dari klien-klien saya ini tidak ada yang menerima uang,” imbuhnya.
Justru diketahui baru-baru ini bahwa Aakar Abyasa mengaku sudah tidak punya uang untuk ganti rugi ke korban. Untuk itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kenapa tiba-tiba akhir ini dia mengatakan ‘saya sudah tidak punya uang untuk membayar kalian’. Ada dari keterangan beberapa klien saya, dia mengatakan begitu. Sudah nggak punya uang dia, tidak bisa lagi dituntut si Aakar karena sudah tidak punya uang untuk membayar. Ya gimana nggak ada urusan, dia punya uang atau tidak, bukan urusan kita. Makanya kewajiban mereka (klien) adalah untuk mengambil langkah hukum,” ucapnya.
Sumber: https://wahananews.co/kriminal/kian-membengkak–jumlah-korban-penipuan-investasi-jouska-indonesia/0




