CEO Jouska Dilaporkan Nasabahnya ke Polda Metro Jaya

CEO Jouska Dilaporkan Nasabahnya ke Polda Metro Jaya

394
0
SHARE

Liputan6.com, Jakarta – CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah 10 orang nasabah Jouska.

“Hari ini kami membuat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Jouska Grup dalam hal ini Pak Aakar kepada beberapa nasabahnya,” kata penasihat hukum dari 10 Nasabah PT Jouska Grup, Rinto Wardana, Kamis (3/9/2020).

Rinto menjelaskan, kliennya merasa pemilik perusahaan tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para nasabah. Dalam hal ini kaitanya pengembalian uang investasi. Menurut dia, skema yang ditawarkan oleh pihak Jouska sarat kejanggalan.

“Jouska akan mengganti kerugian. Tapi yang saya lihat di sana, mereka dituntut untuk membuat perjanjian terlebih dahulu sementara di dalam draft perjanjian yang saya baca sangat merugikan dari nasabah karena ketika mereka telah menandatangani perjanjian itu di situ ada klausul draft kerahasiaan di mana nasabah yang telah menandatangani perjanjian itu tidak boleh memberi tahu terkait proses penyelesaian itu,” papar dia.

Laporan polisi tertuang dengan nomor polisi: LP/ 5.263/ IX/ YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 03 September 2020.

Dalam laporan, CEO Jouska dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4347271/ceo-jouska-dilaporkan-nasabahnya-ke-polda-metro-jaya

LEAVE A REPLY