Bukan untuk Kelola Dana Investasi, Jouska Hanya Mengantongi Izin Lembaga Kursus

Bukan untuk Kelola Dana Investasi, Jouska Hanya Mengantongi Izin Lembaga Kursus

361
0
SHARE

PIKIRAN RAKYAT – Satgas Waspada Investasi Indonesia menemukan dalam pemeriksaan, bahwa PT Jouska Finansial Indonesia baru mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS), untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Seperti diketahui jasa pendidikan lainnya meliputi kegiatan pendidikan yang bersifat lembaga kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam suatu bidang tertentu.

Seperti, lembaga pendidikan komputer, lembaga pendidikan manajemen, dan sebagainya yang dikelola oleh swasta.

Kemudian, dalam kegiatannya, Jouska telah berperan sebagai Penasehat Investasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 1995, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

Lantaran menyalahi izin ini, Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan operasional PT Jouska Finansial Indonesia.

Ditambah lagi dua perusahaan mitranya yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia juga dihentikan, karena diduga telah bertindak sebagai perusahaan penasehat keuangan, sekuritas dan manajer investasi tanpa izin.

“Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.

Pemanggilan Chief Executive Officer (CEO) Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, Jumat, seperti dilansir Antara, untuk meminta klarifikasi mengenai laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perusahaan yang mengklaim sebagai perencana dan konsultasi keuangan itu.

Sesuai pertemuan dengan Aakar, Tongam memutuskan untuk turut menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga melakukan kegiatan sebagai Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

Satgas Waspada Investasi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran situs situs, web, aplikasi, dan akun media sosial ketiga perusahaan tersebut.

“PT Jouska juga melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi,” ujar Tongam.

Satgas juga meminta PT Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi menyelesaikan masalah tersebut.

“Kita saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya. Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas,” kata Tongam.

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-01634441/bukan-untuk-kelola-dana-investasi-jouska-hanya-mengantongi-izin-lembaga-kursus

LEAVE A REPLY