OJK memperingatkan perusahaan pegadaian agar tidak mengambil marjin dari lelang barang jaminan. Hasil lelang harus transparan dan dikembalikan ke nasabah.
OJK memperingatkan perusahaan pegadaian agar tidak mengambil marjin dari lelang barang jaminan. Hasil lelang harus transparan dan dikembalikan ke nasabah.