OJK mencatat 548.093 laporan penipuan keuangan di Indonesia. Mereka menyelamatkan Rp 614,3 miliar dana nasabah dan memblokir 485.758 rekening terkait scam.
OJK mencatat 548.093 laporan penipuan keuangan di Indonesia. Mereka menyelamatkan Rp 614,3 miliar dana nasabah dan memblokir 485.758 rekening terkait scam.