REKSA DANA PERSEROAN

535
0
BAGIKAN

Reksa dana perseroan adalah Reksa dana yang bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT). Sebagaimana Perseroan Terbatas, Reksa dana memiliki organ yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.

BAGIKAN
Artikel sebelumyaREKSA DANA PENJAMINAN
Artikel berikutnyaREKSA DANA SYARIAH

TINGGALKAN KOMENTAR