REKSA DANA PERSEROAN 16 Mar 2016 11:19 535 0 BAGIKAN Facebook Twitter Reksa dana perseroan adalah Reksa dana yang bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT). Sebagaimana Perseroan Terbatas, Reksa dana memiliki organ yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi.