OJK menjatuhkan sanksi pada PT Dian Swastatika Sentosa dan pihak terkait atas pelanggaran pasar modal, termasuk denda Rp1,5 triliun.
OJK menjatuhkan sanksi pada PT Dian Swastatika Sentosa dan pihak terkait atas pelanggaran pasar modal, termasuk denda Rp1,5 triliun.