Ada perbedaan mengenai double claim pada Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan.
Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa memberikan manfaat Uang Pertanggungan yang TERPISAH dari Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa lainnya. Oleh karena itu, tidak ada hubungan antara satu Asuransi Jiwa dengan Asuransi Jiwa lainnya. Dalam kondisi yang seperti ini, prinsip “Bersama-sama” (Contribution) tidak berlaku. Penjelasan tentang prinsip Asuransi bisa dilihat di “6 Prinsip Dasar dalam Asuransi”. Akibatnya, Anda bisa memiliki lebih dari Asuransi Jiwa dan semua akan dibayarkan penuh ketika ada klaim. Double claim boleh dilakukan pada Asuransi Jiwa.
Asuransi Kesehatan
Hal yang berbeda terjadi pada Asuransi Kesehatan. Pada Asuransi Kesehatan ini berlaku prinsip indemnity, yaitu uang pertanggungan yang diberikan tidak boleh melebihi kondisi keuangan sebelum sakit terjadi. Artinya, klaim yang dilakukan tidak boleh melebihi biaya rumah sakit.
Jadi, klaim Asuransi Kesehatan akan dibayarkan sesuai Bon Tagihan dan maksimal sesuai tabel manfaatnya. Bila Anda memiliki polis asuransi kesehatan lebih dari satu (bukan santunan kesehatan), maka total klaim Anda tidak akan melebihi total biaya yang Anda keluarkan. Anda biasanya akan melakukan klaim ke satu Perusahaan Asuransi terlebih dahulu, baru kemudian ke Perusahaan Asuransi lainnya dengan sistem CROSS BENEFIT (klaim selisihnya). Ini namanya adalah prinsip CONTRIBUTION. Penjelasan tentang prinsip Asuransi bisa dilihat di “6 Prinsip Dasar dalam Asuransi”.
Jadi TOTAL KLAIM yang diterima adalah sebesar BON TAGIHAN Anda. Sekali lagi, Anda tidak akan mendapat keuntungan dari proses klaim yang Anda lakukan.
Contoh, Anda memiliki 2 polis Asuransi Kesehatan, yang masih-masing klaim maksimalnya 1 juta rupiah. Kemudian Anda menerima tagihan sebesar 1,3 juta rupiah. Dalam kondisi yang seperti ini, Anda klaim Rp 1 juta untuk satu polis, dan Rp 300 ribu untuk polis kedua.
Namun demikian, ada beberapa Perusahaan Asuransi yang menjual Asuransi Kesehatan yang double claim. Untuk memastikan hal ini, Anda harus melihat polisnya untuk memastikan yang tertulis pada polis itu adalah double claim dan bukannya koordinasi.
Meskipun sudah ada klausul yang menyatakan double claim, biasanya double claim hanya berlaku untuk polis yang berasal dari Perusahaan Asuransi yang berbeda. Sedangkan, untuk polis yang berasal dari Perusahaan Asuransi yang sama akan diberlakukan prinsip kontribusi.



