Akhir-akhir ini marak pemberitaan di media massa mengenai perusahaan-perusahaan yang sedang bermasalah di bidang penghimpun, penyelenggara atau pengelolaan dana dengan jaminan logam mulia emas. Namun, hal tersebut tidak dapat dihubungkan dan disama-ratakan untuk semua perusahaan yang bergerak dalam logam mulia emas, mengingat core business masing-masing perusahaan yang berbeda.
Menanggapi kasus seperti TGIS, Dirut PT Trimas Mulia, Yoga Dendawancana menejelaskan, PT.Trimas Mulia adalah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli fisik logam mulia emas. PT. Trimas Mulia tidak bergerak di bidang penghimpunan, penyelenggara, atau pengelolaan dana dengan jaminan logam mulia emas.
“Tidak juga di bidang kredit emas, perdagangan emas dengan berjangka, dan bukan perdagangan saham emas,” ujar Yoga di Jakarta(Minggu,10/3)
Menurut Yoga, PT.Trimas Mulia yang berdiri sejak Desember 2011 ini tidak pernah memiliki permasalahan. Semua transaksi jual beli fisik logam mulia emas berjalan sangat baik dengan pertumbuhan transaksi setiap bulannya. Dari seluruh transaksi yang telah dilakukan, logam mulia emas yang dibeli oleh customer tidak perlu dikembalikan (beli putus).
“PT. Trimas Mulia melakukan pembayaran komisi dan cash back transaksi jual beli, berlangsung secara otomatis melalui pendebitan dari rekening transaksi, terjadwal dan teratur (menggunakan transfer berkala yang telah diautorisasi oleh perusahaan sejak awal transaksi dilakukan).” paparnya.
Yoga menjelaskan, PT.Trimas Mulia memiliki perijinan yang lengkap seperti : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Domisili Perusahaan (TDP), Pengesahan Badan Hukum. PT. TRIMAS MULIA bergerak di bidang jual beli fisik logam mulia emas. Sehingga tidak dapat dikategorikan harus mengikuti aturan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang penghimpunan dana masyarakat, perdagangan saham, perdagangan komoditi dan berjangka.
“PT. Trimas Mulia sangat mendukung adanya suatu lembaga yang dapat menjadi pengawas jual beli fisik logam mulia emas. Sehingga dapat meminimalisir adanya perusahaan-perusahaan yang menimbulkan masalah,” tutur Yoga didampingi kuasa hukum PT.Trimas Mulia, Didi Jubaidi, SH.
Dia menegaskan, PT.Trimas Mulia tidak dapat disamakan dan disejeniskan, apalagi dengan perusahaan-perusahaan yang sedang bermasalah.
Yoga menyarankan cermati baik-baik bisnis perdagangan jual beli fisik logam mulia emas, apabila customer ingin berinvestasi dan mengatur portfolio dananya, pilihlah dengan objektif dan tepat.
“Beberapa karakter investasi adalah Investasi low risk-low return, high risk-high return. Bagaimana dengan Low risk-high return? Jual beli fisik logam mulia emas memiliki resiko yang cukup rendah dengan return rata-rata berdasarkan historical data antara 10% s/d 20%, sehingga masih dapat menjadi pilihan yang baik dan tepat untuk customer. Dapatkan logam mulia emasnya, jual beli dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja tanpa ikatan apapun sebagaimana layaknya transaksi jual beli secara umum. Dapatkan selisih dari harga jual beli yang tentunya menjadi keuntungan customer” paparnya.
“Tidak ada yang tidak masuk diakal, tidak ada yang tidak mungkin. Namun customer harus memperhatikan beberapa hal antara lain Perencanaan, Konsep, Sistem, dan Perhitungan yang jelas dan aman,” pungkasnya.




