Penilep Dana Investasi Rp 103 M Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron

Penilep Dana Investasi Rp 103 M Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron

385
0
SHARE

Setelah buron selama dua tahun, Tan Tandi Gunawan alias Antonio Winata (49), warga Wonosobo ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Ia ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus investasi uang dan menjanjikan keuntungan kepada nasabah sebanyak 16 persen per bulan atau 0,8 persen per hari.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Firly mengatakan dari keterangan 36 saksi yang sudah diperiksa, investasi yang sudah ditanamkan kepada Antonio selaku direktur PT. Bina Sinar Sejahtera (BSS) sejak Mei 2011 hingga 25 Februari 2011 sebesar Rp 103.910.000.000.

\\\”Sekitar Rp 103 miliar dan total jumlah sertifikat tanggung sebanyak 7.424 dengan jumlah nasabah kurang lebih 4.500 orang,\\\” kata Firly di markas di Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl Sukun Raya No 46, Semarang, Senin (24\/9\/2012).

Antonio dan dua rekan bisnisnya yaitu Yuswendro dan Eko Cahyono membentuk usaha bisnis investasi CV Sinar Sejahtera yang berkantor di Jl Sidomulyo no 19, Kabupaten Wonosobo, Jateng. Dengan menanamkan modal investasi kelipatan Rp 2,5 juta hingga maksimal Rp 20 juta, nasabah dijanjikan bunga 16 persen per bulan atau 0,8 persen per hari dalam lima hari kerja.

Setelah berjalan selama tujuh bulan, PT Sinar Sejahtera berganti nama menjadi PT Bina Sinar Sejahtera. Namun pada 24 Februari 2011, PT BSS tidak dapat melakukan transaksi tunai maupun transfer ke seluruh rekening nasabah karena Antonio selaku direktur utama kabur membawa uang nasabah.

Setelah diselidiki, Antonio akhirnya berhasil ditangkap di rumah kos di Jl.Kupang Jaya Indah Kav 99, Kelurahan Simo Mulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya hari Minggu (23\/9) kemarin.

Sementara itu, tersangka Antonio membantah membawa kabur uang sebanyak Rp 103 miliar tersebut. Ia mengaku uang nasabah sebanyak Rp 60 miliar telah ia kembalikan sebelumnya.

“Riilnya paling Rp 80 miliar. Mungkin Rp 103 miliar itu dihitung juga dari bunga-bunganya” kata Antonio.

Pria lulusan S1 Kontruksi Universitas Merdeka Malang tersebut juga mengaku memiliki beberapa akun di perusahaan-perusahaan pialang tempatnya memutar uang investasi dari nasabah yang sudah menanamkan modal investasi di PT BSS.

“Pada perjalanan trading, sahamnya anjlok, di PT Millenium anjlok Rp 7 miliar, di PT Solid Gold anjlok Rp 13 miliar” pungkas Antonio.

“Mindset awal sebenarnya Robi Gatot Setiawan, orang PT Millenium” imbuhnya.

Karena tidak bisa mengembalikan uang nasabah, Antonio memutuskan pindah ke Surabaya. \\\”Menghindari amukan massa, saya pindah dari Wonosobo. Saya tidak ada niat melarikan diri” ujarnya.

Dari tangan Antonio, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen perjanjian dan bukti investasi, enam unit CPU, empat buah hardisk, buku besar inevestasi dari 400 nasabah, serta beberapa buku tabungan atas nama Tan Tandi Gunawan atau Antonio Winata.

Akibat perbuatannya tersebut, Antonio dikenakan pasal 46 UU No.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 dan atau pasal 3, 4, 5 dan 6 UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 tahun 2010 dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Firly mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi. Ia menambahkan pihaknya siap membantu mengungkap jika ada iming-iming investasi yang kurang masuk akal.

“Sebagaimana modus yang dilakukan, nasabah wajib tanya ke kantor polisi” tutup Firly.

Sumber : https://news.detik.com/berita/2033278/penilep-dana-investasi-rp-103-m-ditangkap-setelah-2-tahun-buron

LEAVE A REPLY