Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih merevisi berkas perkara penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Kasus ini diduga melibatkan Direktur Cipaganti Grup, Andianto Setiabudi.
Kasi Penkum Kejati Jabar Suparman mengatakan, tim jaksa penuntut umum sedang dalam tahap penyempurnaan surat dakwaan para tersangka. Maka, berkas itu belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Tim masih menyempurnakan berkas dakwaan,” ujar Suparman di ruang kerjanya, Kamis (29/01).
Selain Andianto, tiga tersangka lainnya yaitu Djulia Sri Rejeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman. Ketiga orang ini tinggal menunggu proses penyempurnaan berkas perkara untuk menjalani persidangan.
“Mudah-mudahan secepatnya,”ujar Suparman.
Andianto dan Djulia dan Yulinda ditangkap Polda Jabar karena diduga melakukan penggelapan dana para mitra koperasi. Menyusul kemudian, Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Cece Kadarisman. Modus yang dilakukan adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6 sampai 1,95 persen perbulan, yang juga bergantung pada tenor. Dengan kesepakatan bahwa dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana mitra itu disuntikkan kepada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Dengan kesepakatan bagi hasil adalah 1,5 sampai 1,75 persen.
Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal elakukan pembayaran, bahkan tidak berjalan. Sedangkan uang milik mitra tidak jelas penggunaannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ini, Andianto dan Cece masih menjalani penahanan di Rutan Kebonwaru Bandung, setelah Polda Jabar melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan pada pertengahan Desember 2014. Begitu pula Djulia dan Yulinda, keduanya ditahan di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung
Sumber : http://kabarrakyat.co/2015/01/2542/kasus-penipuan-koperasi-cipaganti-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan/



