DARA| JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa ratusan orang terkait tindak pidana kasus Indosurya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helmy Santika menuturkan bahwa proses penyidikan kasus Indosurya masih berjalan hingga kini..
“Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya,” ucap Helmy.
Jenderal bintang satu tersebut mengatakan penyidik berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Selain masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli, penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya pada saat kasus ini mulai ditangani Bareskrim.
“Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” tandas Helmy.
“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (Homologasi) atas gugatan PKPU,” sebut Helmy.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di Koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun. Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.



