Sebanyak 10 investor akhirnya memilih untuk mengajukan permohonan pailit terhadap Add Farm. Sejak November 2002, Add Farm sudah tak mampu memenuhi lagi kewajibannya untuk membayar modal dan janji keuntungan kepada investornya.
PT Adess Sumber Hidup Dinamika, atau yang lebih dikenal dengan Add Farm, tengah menghadapi gugatan pailit dari 10 investornya. Add Farm adalah perusahaan peternakan itik yang beroperasi di Cirebon dengan memiliki ribuan investor. Permohonan pailit terhadap Add Farm telah didaftarkan pada 22 April di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ke-10 investor yang mengajukan permohonan pailit mengatakan bahwa mereka tergiur untuk berinvestasi di Add Farm yang menjanjikan konsep bagi hasil. Add Farm juga menjanjikan bahwa pendapatan bulanan yang diperoleh investor akan lebih besar dibandingkan investasi di bidang lainnya.
Add Farm menawarkan tiga variasi investasi–mulai dari paket A sampai C–dengan investasi awal mulai dari Rp4 juta sampai Rp5 juta dan jangka waktu investasi 1 sampai 6 bulan. Tentunya, calon investor dijanjikan keuntungan yang jumlahnya bervariasi pula. Investasi tersebut dituangkan dalam suatu surat perjanjian.
Mayoritas investor yang mengajukan permohonan pailit memilih invetasi paket C dengan jangka waktu 1 bulan dengan pertimbangan akan lebih cepat memperoleh keuntungan. Seorang investor yang bernama Sri Hanto yang ikut mengajukan permohonan pailit, bahkan telah menginvestasikan uangnya sebanyak Rp1,8 miliar di Add Farm melalui tiga kali penyetoran.
Dalam permohonan pailitnya, ke-10 investor Add Farm menyebutkan bahwa sesuai perjanjian, Add Farm berkewajiban untuk mengembalikan kepada mereka, modal dan keuntungan yang dijanjikan selama 12 bulan. Nyatanya, Add Farm tidak bisa memenuhi kewajibannya tersebut. Bahkan, ke-10 investor ini mensinyalir bahwa Add Farm bukan hanya tidak bisa memenuhi kewajibannya ke mereka, tapi juga ke 5.000 investor lain yang tersebar di 10 kota.
Menurut perhitungan investor, Add Farm mulai gagal membayar sebagian besar kewajibannya pada November 2002. Dengan demikian, Add Farm memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada 10 investornya. Adanya satu utang yang telah jatuh waktu adalah syarat untuk mengajukan permohonan pailit sebagaimana yang diatur dalam UUK.
Hasil konsensus Forum Investor
Iskandar Sonhadji yang menjadi kuasa hukum dari 10 investor menjelaskan bahwa permohonan pailit adalah upaya terakhir yang ditempuh setelah serangkaian negosiasi berujung dengan kegagalan. Somasi yang dilayangkan hanya ditanggapi dengan janji-janji oleh pihak Add Farm. Lagi pula, praktis tidak ada lagi akitifitas bisnis yang dijalankan Add Farm saat ini.
Menurut Iskandar, Add Farm berjanji akan membayar tagihan yang kecil-kecil dulu pada 20 Maret. Tapi kemudian mundur hingga akhir April. “Tapi investor sudah telanjur tidak percaya lagi dan memilih kepailitan,” kata Iskandar kepada hukumonline.
Ia menambahkan bahwa pilihan untuk mengajukan permohonan pailit ini adalah hasil konsensus dari sekitar 3.000 investor Add Farm yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemodal Add Farm (FKPA). Mereka berpandangan bahwa bila ditempuh proses pidana terhadap manajemen Add Farm dikhawatirkan investor Add Farm akan bernasib sama dengan investor PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR).
“Karena proses pidana QSAR dijalankan terlebih dahulu, akibatnya investor QSAR hingga kini tidak dapat bagian apa-apa. Lagi pula kalau menempuh gugatan wanprestasi akan memakan waktu yang lama,” cetus Iskandar.
Iskandar memperkirakan, berdasarkan hasil investigasi, aset Add Farm yang masih tersisa berupa benda bergerak maupun tidak bergerak nilainya sekitar Rp150 miliar. Sementara kewajiban Add Farm terhadap investornya diperkirakan Rp270 miliar.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol7874/investor-menggugat-pailit-add-farm




