Sebagian investor PT Adess Sumber Hidup Dinamika (Add Farm) mempertanyakan aset-aset perusahaan yang tidak dicantumkan dalam rencana perdamaian. Namun, diduga aset perusahaan peternakan itik tersebut memang tidak sebesar yang diperkirakan.
Dalam rapat PKPU Add Farm yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (22/05), diwarnai dengan pertanyaan kreditur mengenai aset perusahaan. Rapat yang dipimpin oleh Erwin Mangatas Malau selaku hakim pengawas itu juga memutuskan memperpanjang batas akhir pendaftaran tagihan sampai 5 Juni 2003. Add Farm adalah perusahaan peternakan itik yang menawarkan berbagai paket investasi dengan janji keuntungan yang besar.
Menurut Iskandar Sonhadji, kuasa hukum dari 10 investor yang mengajukan permohonan pailit terhadap Add Farm, mereka yang kini berstatus kreditur mempertanyakan aset-aset perusahaan yang diyakini masih ada. Namun, tidak tercantum dalam proposal perdamaian yang ditawarkan. Misalnya, mengenai uang Rp40 miliar yang mereka setorkan pada Oktober 2002, tapi tak jelas laporannya.
Pada pertemuan yang dinamakan “family gathering” Oktober tahun lalu, pihak Add Farm berusaha meyakinkan investornya bahwa kasus yang menimpa PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) tidak akan menimpa mereka. Pada pertemuan tersebut, Add Farm juga menawarkan “paket khusus” kepada investornya.
Paket tersebut ternyata disambut baik oleh investor dan terkumpulah uang Rp40 miliar. Namun setelah Add Farm berhasil mengumpulkan uang tersebut, sebulan kemudian mereka justru mulai tidak membayar kewajibannya ke investor.
Tidak sebesar yang diperkirakan
Iskandar mengemukakan bahwa investor juga mempertanyakan nasib uang yang mereka setorkan ke rekening pribadi Ade Suhidin. “Karena, uang mereka tidak hanya disetorkan ke rekening perusahaan. Seharusnya, aset pribadi Ade Suhidin (pemilik Add Farm,red) juga dimasukan ke dalam daftar aset,” ujar Iskandar kepada hukumonline.
Beberapa kreditur juga menengarai bahwa aset Add Farm juga tidak sebesar dan sebanyak yang diperkirakan. Pasalnya, untuk satu aset mereka kerap memecah-mecah statusnya. Misalnya, untuk aset berupa Hotel Kharisma di Cirebon, untuk tanah dan bangunan, status kepemilikannya dipecah-pecah.
Sementara status tanahnya juga demikian, dipecah menjadi beberapa girik. “Seolah-olah asetnya banyak. Padahal untuk tanah tersebut, sebenarnya bisa langsung dibuat satu sertifikat,” cetus Iskandar.
Pada rapat kreditur terakhir, tercatat telah 1.500 investor mendaftarkan tagihannya ke pengurus PKPU dan 1.000 di antaranya adalah investor yang tergabung dalam FKPA. Sedangkan Add Farm menyampaikan informasi bahwa mereka memiliki sekitar 5.000 investor, bukan 8.000 sebagaimana yang diberitakan selama ini. Dijadwalkan, rapat kreditur berikutnya akan berlangsung pada 10 Juni.




