Hati-hati skema haram asing merambah Indonesia

Hati-hati skema haram asing merambah Indonesia

401
0
SHARE

Index Golden Bird disebut sebagai unit bisnis Golden Bird Group yang berpusat di Singapura. Aktivitas bisnis Index Golden Bird adalah mencari dana untuk modal usaha induk usahanya. Caranya, dengan menawarkan saham pra-IPO Golden Bird Groupkepada investor dari berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, Indonesia, Vietnam, dan Taiwan.

Berdasarkan keterangan investor dan situs resmi Golden Bird Group, kelompok usaha ini memiliki berbagai jenis usaha. Beberapa di antaranya, lewat GB Gold Pte Ltd, mereka mengaku berbisnis emas batangan antarnegara. Melalui GoldenBIRD Pte Ltd, mereka mengaku bermain di bisnis sarang burung walet dari hulu hingga hilir. Sementara, melalui GG Ideas Marketing Sdn Bhd, perusahaan ini mengklaim memiliki proyek bernama KT.60, bisnis hiburan dan ecopark di Kota Tinggi Johor, Malaysia.

Duit yang dikumpulkan dari para investor ini lantas digunakan sebagai modal usaha unit-unit bisnis ini. “Index Golden Bird sebagai bagian dari Golden Bird Group menawarkan saham perusahaan untuk membiayai proyek-proyek perusahaan,” kata Awang, tim Marketing Index Golden Bird yang beroperasi di Surabaya.

Yang ditawarkan kepada investor adalah saham pra-IPO sebanyak 200 juta saham. Pada saat mulai ditawarkan 1 Februari 2012, setiap unit saham pra-IPO Golden Bird ditawarkan US$ 0,5. Setiap enam hari sekali dilakukan penyesuaian harga. Terakhir, untuk periode 26 Mei 2014–1 Juni 2014, satu saham pra-IPO Golden Bird dijajakan US$ 0,97.

Agar memikat, Golden Bird mengklaim, pada saat IPO dilangsungkan tahun 2017, atau lima tahun setelah saham pra-IPO ditawarkan, nilai per lembar sahamnya berpotensi menjadi US$ 5. Agar meyakinkan, Golden Bird dan para marketingnya menyebut, valuasi tersebut didasarkan pada hasil perhitungan yang dilakukan Ernst & Young.

Anehnya, hingga saat ini, IGB belum menentukan akan listing di bursa mana. Alasannya, mereka masih memperhitungkan bursa yang paling menguntungkan. “Yang jelas kami menargetkan akan IPO di China,” kata Awang Iming-imingnya tak cukup sampai di situ. Investor pembeli saham pra-IPO juga dirayu dengan dividen yang dibagikan saban bulan. Nilainya naik turun, antara US$ 3 sen per saham hingga US$ 5 sen per saham. Untuk Mei 2014, dividen yang dibagikan US$ 3,4 sen per saham.

Cukup? Ternyata tidak. Agar lebih masif, Golden Bird menggunakan skema member get member. Bagi investor yang dapat menjaring investor baru, bakal mendapat upah 10% dari total investasi yang ditanamkan investor baru. Tak heran jika banyak investor yang beralih menjadi marketing lalu mendirikan kantor pemasaran di berbagai kota, seperti Surabaya dan Makassar.

Berdasarkan informasi di situs Golden Bird, kantor perwakilan mereka di Indonesia berlokasi di APL Tower, Central Park, Jakarta Barat. Nama perusahaan yang menjadi perwakilan resmi mereka adalah PT Burung Mas Indonesia.

Namun, ruang kantor di unit 8 lantai 23 APL Tower itu kini sepi tak berpenghuni. Dari luar, lewat dinding kaca yang transparan, samar-samar masih terlihat meja resepsionis dan ruang pertemuan yang masih dilengkapi meja dan kursi. “Sudah sekitar sebulan pindah, enggak tahu ke mana,” kata seorang karyawan perusahaan lain yang juga berkantor di lantai 23.

Beberapa karyawan perusahaan lain yang berkantor di lantai tersebut mengaku tidak tahu persis bisnis yang dilakoni perusahaan tersebut. “Kantornya enggak kayak kantor lain. Kadang hari ini buka, besoknya tutup. Kadang pagi tutup, bukanya baru siang,” kata salah seorang karyawan perusahaan lain yang dijumpai KONTAN 28 Mei 2014.

Nyatanya, beberapa investor Golden Bird juga mengaku tidak tahu siapa saja yang menjadi manajemen di Burung Mas. Selama ini mereka berhubungan dengan leader yang ada di Indonesia. Para leader ini pun bertindak sebagai marketing tidak resmi yang tidak mengetahui persis soal Burung Mas Indonesia.

Lukas menyarankan masyarakat agar ekstra hati-hati dalam menyikapi tawaran Golden Bird. Identitas dan bisnis yang dijalankan perusahaan harus benar-benar teruji dan bisa dibuktikan. “Tidak ada model pra-IPO sampai lima tahun. Kalau di Indonesia, proses IPO setelah ada izin dari OJK tidak lebih dari 6 bulan–12 bulan,” kata dia.

Kejanggalan berikutnya, sama seperti MMM, yakni skema member get member dengan iming-iming bonus sekian persen dari total dana investor yang masuk. Sumber dana bonus yang dibagikan, ya, dari duit yang disetorkan investor sendiri.

Satgas Waspada Investasi sudah menerima laporan tentang investasi IGB, paling tidak sejak Juli tahun lalu. Namun nyatanya, sampai saat ini, Satgas yang beranggotakan berbagai instansi terkait lebih memilih menjadi penonton dan menunggu laporan dari masyarakat yang dirugikan.

Sumber : http://m3online88.blogspot.co.id/2014/08/hati-hati-skema-haram-asing-merambah.html

LEAVE A REPLY