Gaet 1.000 nasabah dalam 10 bulan, begini cara kerja PT Gama

Gaet 1.000 nasabah dalam 10 bulan, begini cara kerja PT Gama

480
0
SHARE

Kasus dugaan penipuan dan investasi emas bodong di PT Graha Arthamas Abadi (PT Gama) masih dalam pengusutan Polisi. Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, PT Gama dinilai ahli menarik nasabah karena dalam 10 bulan, sudah 1.000 orang bersedia berinvestasi.

Bagaimana caranya? Ardiyanto membeberkan ada 4 cara investasi yang ditawarkan PT Gama. Yakni investasi fisik, gadai, paralel, dan non fisik. Masing-masing jenis investasi memiliki bunga yang berbeda.

“Untuk investasi fisik, gadai, dan paralel, nasabah ditawarkan bunga 1,5 hingga 2,5 persen dari nilai investasi. Sedangkan untuk investasi non fisik berbunga hingga 4,5 persen. Bunga itu dapat dinikmati nasabah hanya dalam waktu 6 bulan,” ucap Ardianto di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (4/4/2013).

Dia menambahkan, PT Gama meyakinkan nasabah dengan memberikan penjelasan, uang nasabah itu akan diputar untuk usaha lainnya. Nasabah dijanjikan dapat menikmati bunga dari usaha itu. Namun jangankan bunga, modal investasi yang ditanamkan pun terancam tidak dapat diambil.

“Tersangka menggunakan uang nasabah untuk keperluan perusahaan dan keperluan pribadi tersangka,” jelas Ardiyanto.

Dengan cara kerja seperti itu, perusahaan investasi emas yang semula bermodal Rp 500 juta dapat memiliki keuntungan dan aset bernilai total Rp 100 miliar dalam waktu 10 bulan.

“Uang Rp 500 juta itu buat sewa gedung dan renovasi kantor. Uang nasabah digunakan untuk membeli keperluan mereka seperti mobil yang sudah kita sita,” ucap Ardiyanto.

Polisi sudah menangkap 5 tersangka dalam kasus ini, yakni MSW, RL, ST, LH, dan BST. Mereka ditangkap di kantornya Ruko Artha Gading Niaga, Jalan Boulevard Artha Gading Blok D Nomor 8, Kelapa Gading, Jakara Utara, pada 27 Maret 2013.

Polisi menilai 5 orang ini melakukan penipuan dan penggelapan terhadap aset para nasabah. Atas perbuatannya itu, para pelaku diancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : http://news.liputan6.com/read/553337/gaet-1000-nasabah-dalam-10-bulan-begini-cara-kerja-pt-gama

LEAVE A REPLY