Surabaya (Antara Jatim) – Direktur perusahaan investasi emas Raihan Jewellry, Muhammad Azhari (MA), memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus investasi emas yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah.
“Ya, penyidik memanggil ketiga pimpinan Raihan Jewellery sebagai tersangka, tapi Direktur M Azhari yang datang, sedangkan dua pimpinan lainnya tidak datang, karena sakit,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Senin.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan M Azhari (MA) sebagai tersangka bersama T dan M pada 11 Maret lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang memutuskan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka untuk tiga orang (MA, T, dan M).
Selain MA, dua tersangka kasus investasi emas yang tidak datang adalah Theressia Rosiana/T (pimpinan Raihan Jewellry Cabang Surabaya) dan Maxsie Djuanda/M (pengawas brankas cabang Surabaya).
“Saya sendiri belum tahu pemeriksaannya seputar apa atau bagaimana, karena saya hanya dilapori bahwa pemeriksaan terhadap Azhari telah dilakukan dan sedang berlangsung. Penyidik sebenarnya memanggil tiga tersangka, tapi hanya satu tersangka yang datang,” katanya.
Sementara itu, Azhari saat istirahat untuk Shalat Dzuhur mengaku dirinya dipanggil untuk pertama kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka. “Ya, saya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP (penggelapan),” katanya.
Oleh karena itu, ia mengaku siap jika polisi menahan dirinya dalam kasus itu. “Jika prosedur hukumnya harus seperti itu, saya siap saja (untuk ditahan),” katanya.




