Kasus Koperasi Langit Biru Dihentikan

Kasus Koperasi Langit Biru Dihentikan

373
0
SHARE

Tewasnya tersangka utama bos Koperasi Langit Biru (KLB), Jaya Komara membuat penyidik Bareskrim Polri menghentikkan kasus penyelidikan penggelapan uang nasabah senilai Rp 6 Triliun tersebut. Namun, Polri tetap mengupayakan agar uang milik nasabah bisa dikembalikan.

“Berdasarkan undang-undang, Jaya tak lagi bisa diperiksa dan diproses karena telah meninggal dunia pada 13 September lalu akibat serangan jantung. Ada tiga hal penyidikan bisa dihentikan demi hukum, salah satunya tersangka meninggal dunia. Secara otomatis untuk kasus yang terkait JK itu tidak bisa dilanjutkan atau kita hentikan untuk JK,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/12).

Namun demikian, kata Agus, masih ada satu tersangka lagi yakni istri Jaya berinisial TI. Untuk itu, penyelidikan kasus bagi tersangka TI masih terus dilanjutkan terutama dalam menelusuri aset Jaya.

“Kasusnya kan saat ini melibatkan tersangka lain. Saat ini kita tetap melakukan proses, kita terus melakukan penelusuran aset,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Markas Besar Polri menyatakan kematian Jaya Komara, tersangka utama penipuan berkedok investasi di Koperasi Langit Biru (KLB) Rp 6 Triliun, akibat dari serangan jantung. Berdasarkan hasil otopsi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo juga tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh tersangka.

“Telah dimintakan visum et repetum kepada RSCM dan telah dilakukan pemeriksaan otopsi yang dipimpin oleh dr Zul Anwar. Dari hasil sementara optoipsi, dugaan pertama adalah karena serangan jantung, volume jantung dua kali lipat, kondisi jantungnya terdapat kelainan pada otot jantung,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar kepada wartawan, di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Boy menuturkan, polri juga sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kematian Jaya di di Rutan Polres Tangerang yakni Titi Suwito (38), Entun (20) M. Nasarudin (15), Pranto Siregar (15), Nurul Fahmi (18) Abar (34) Dedi Haryanto (15) Ucrodi (28), Radi (22) dan Dedi (18). Di antara kesepuluh orang ini Pranto Siregar, Abrar dan Nurul Fahmi merupakan rekan satu sel dan menemani Jaya Komara sebelum ditemukan meninggal.

Boy menjelaskan, selain memeriksa rekan-rekan Jaya Komara ditahanan, Polri telah meminta keterangan dari petugas jaga disana, yakni Bripka Damiri, Briptu Ricky Setiawan dan Briptu Hendra.

Terkait kasus kelanjutan penyidikan ini, kata Boy, tak akan berhenti setelah Jaya meninggal. Menurut dia, istri bersangkutan berinisial IT masih dapat dituntut dengan upaya penipuan dan penggelapan dana masyarakat.

“Memang yang bersangkutan sudah meninggal dan tidak bisa dituntut lagi. Akan tetapi, istrinya yang bersama-sama melakukan penipuan akan dituntut. Berkasnya belum P21 (lengkap,red.), akhir bulan ini baru rencana tahap pertama,” ucapnya.

Terkait upaya pencarian aset milik Jaya, kata dia, polisi telah menyita tanah seluas sepuluh petak di Kuningan, Jabar. Selain itu, polis asuransi juwa milik almarhum senilai Rp 640 juta.
“Kita Jangan berasumsi bahwa seluruh aset yang sudah disita semuanya senilai Rp 8 Triliun. Jangan sampai angka itu menyesatkan masyarakat. Belum bisa dijumlahkan, kerena sedang diinventarisir. Secara nominal aset-aset yang disita itu akan dinilai,” katanya.

Lalu apakah para korban dapat menagih aset milik Jaya, kata Boy, tentunya hal ini harus berdasarkan keputusan pengadilan. “Kita merujuk kesana. Makanya mereka-mereka yang belum pernah ada pengembalian uang diminta melapor,” tuturnya. (A-194/A-108)

Kesimpulan :

Menurut saya, seharusnya Polisi dan pihak yang berwajib harus gerak cepat, karena dalam hal ini pihak pertama atau tersangka yang mempunyai seluruh bukti dan seluruh pertanggungjawaban telah meninggal. Sehingga membuat kasus yang terkait dengan Koperasi ini hilang begitu saja tanpa ada penyelesaian secara tuntas, walaupun masih ada kerabat atau keluarga yang ikut campur atau menjadi tersangka tetap tidak akan menjadi bukti yang sangat kuat untuk menyelesaikan kasus ini secara Tuntas.

Sumber : https://pinopinntc.wordpress.com/2013/11/27/kasus-koperasi-langit-biru-dihentikan

LEAVE A REPLY