Ribuan Nasabah Diduga Tertipu Investasi Emas Bodong Beromzet Triliunan

Ribuan Nasabah Diduga Tertipu Investasi Emas Bodong Beromzet Triliunan

363
0
SHARE

Puluhan nasabah investasi emas, PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan atas dugaan kasus penggelapan dana yang dilakukan Direktur Utama PT Primaz, Budi Lasmono dan Direktur PT Primaz, Lie Kurniawan.

Salah satu nasabah asal Cirebon, Lince (36), mengaku bingung bagaimana dana yang sudah diivestasikannya sebesar Rp 13 miliar bisa kembali lagi.

“Saya bingung mau bagaimana. Saya pikir hanya saya saja korbannya, ternyata banyak juga nasabah yang ikut ditipu,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/5).

Sementara itu, Andhika Wahyu Adhie (33), mengatakan kedua bos PT Primaz itu sudah tidak bisa dihubungi sejak awal April 2013.

“Sejak awal April 2013, mereka sudah tak bisa dihubungi. Tidak tahu lari ke mana mereka,” ujar pengusaha asal Tangerang yang mengaku mengalami kerugian sampai Rp 1,5 miliar itu.

Dikatakan Andhika, setelah mengetahui kedua bos itu diduga melarikan diri, ia kemudian melaporkan kasus tersebut dengan nomor laporan LP/1634/VI/2013/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 17 Mei 2013.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan,” tambahnya.

Kuasa Hukum para nasabah, Angga Herlambang, menjelaskan ada sekitar 3000 nasabah dari 16 Kantor Cabang PT Primaz, di Indonesia yang ikut investasi bodong ini.

Menurutnya, PT Primaz berdiri sejak November 2011 dengan tujuan menggiatkan masyarakat untuk berinvestasi emas batangan sebagai investasi menguntungkan ketimbang menyimpan mata uang kertas. Berdasarkan data yang dihimpun, total penjualan perusahaan itu per Januari hingga Maret 2013 mencapai Rp 2,4 triliun.

“Sistemnya adalah PT Primaz membeli dan menjual emas 24 karat serta memberikan diskon berkala dan garansi beli. Misalnya, nasabah membeli 1 Kilogram emas 24 karat senilai Rp700 juta, kemudian di hold selama 6 bulan. Selanjutnya, setiap bulan nasabah akan mendapatkan diskon berkala sebesar 2,5 persen,” ujar Angga.

Pada akhir kontrak, katanya, dana yang pernah disetorkan akan dikembalikan kepada nasabah (buy back guarantee), dengan mengembalikan logam mulia ke perusahaan.

Angga mengatakan, awalnya semua berjalan dengan lancar. Janji yang diberikan, dibayar perusahaan itu. Namun, permasalahan mulai muncul pada April 2013.

“Awalnya perusahaan mengeluarkan kebijakan pengurangan diskon dengan dalih merosotnya harga emas di pasaran lokal maupun internasional, hingga akhirnya tak ada kabar,” terangnya.

Angga menyampaikan, baru 50 nasabah yang melapor terkait dugaan penggelapan dana itu.

“Sekarang ini baru 50 nasabah saja yang melapor. Sisanya nanti akan menyusul. Nasabah membuat laporan, karena perusahaan itu tidak memberi kabar kapan pelunasan dana dilakukan,” tandasnya.

Sumber : http://www.beritasatu.com/nasional/115139-ribuan-nasabah-diduga-tertipu-investasi-emas-bodong-beromzet-triliunan.html

LEAVE A REPLY