Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) terkait kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HBG).