Pindar Indosaku di Denda Rp875 Juta Oleh OJK, Dirut Dapat Peringatan

3
0
BAGIKAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku).

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR