OJK Wajibkan Pindar Lapor Transaksi dan Larang Jual Beli Data Nasabah

2
0
BAGIKAN

OJK memperkuat regulasi industri Pinjaman Daring (Pindar) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR