Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi ketentuan permodalan minimum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi memenuhi ketentuan permodalan minimum.