OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp96,33 Miliar ke Emiten ‘Nakal’

24
0
BAGIKAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penanganan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp96,33 miliar sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR