Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penanganan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp96,33 miliar sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penanganan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp96,33 miliar sejak awal tahun hingga 31 Maret 2026.