Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, derivatif dan bursa karbon (PMDK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dalam rangka penegakan hukum di pasar modal, derivatif dan bursa karbon (PMDK).