OJK mengatur financial influencer dalam sektor jasa keuangan. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp15 miliar untuk menjaga kualitas informasi keuangan.
OJK mengatur financial influencer dalam sektor jasa keuangan. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp15 miliar untuk menjaga kualitas informasi keuangan.