Menang Gugatan, Segini Harta Kekayaannya Jusuf Hamka

3
0
BAGIKAN

Konglomerat Jusuf Hamka menang gugatan melawan Hary Tanoesoedibjo, memerintahkan ganti rugi US$28 juta. Kepemilikan sahamnya di PT CMNP tetap kuat.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR