Menag Jelaskan Pajak Kripto: Dipajaki Bukan Berarti Dinyatakan Halal

21
0
BAGIKAN

Menag Nasaruddin Umar menjelaskan pajak kripto bukan dukungan aktivitasnya. MUI menyatakan kripto haram sebagai mata uang, namun bisa halal sebagai komoditi.

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR