Transaksi di Luar Bursa

851
0
BAGIKAN

Transaksi Efek yang dilakukan di luar bursa dan tidak diatur oleh bursa. Transaksi ini antara lain dilakukan :

a. Antara Perusahaan Efek.

b.Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek.

c.Antara pihak yang bukan Perusahaan Efek‎ (‏individu / lembaga pemegang saham tersendiri)

 

BAGIKAN
Artikel sebelumyaTrading Floor
Artikel berikutnyaTREYNOR RATIO

TINGGALKAN KOMENTAR