Transaksi Efek yang dilakukan di luar bursa dan tidak diatur oleh bursa. Transaksi ini antara lain dilakukan :
a. Antara Perusahaan Efek.
b.Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek.
c.Antara pihak yang bukan Perusahaan Efek (individu / lembaga pemegang saham tersendiri)