SPN 16 Mar 2016 11:52 531 0 BAGIKAN Facebook Twitter Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia berjangka waktu sampai dengan 12 bulan.