SPN

531
0
BAGIKAN

Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia berjangka waktu sampai dengan 12 bulan.

 

BAGIKAN
Artikel sebelumyaSHARPE RATIO
Artikel berikutnyaSTANDAR DEVIASI

TINGGALKAN KOMENTAR