SHORT SELLING

486
0
BAGIKAN

Short selling adalah transaksi penjualan efek dimana efek yang dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan . Dalam hal perusahaan efek memberikan pembiayaan efek melalui transaksi short selling, perusahaan efek wajib memiliki perikatan dengan lembaga kliring dan penjaminan, bank kustodian, dan atau pihak lain yang disetujui Bapepam LK untuk meminjam efek yang diperlukan bagi penyelesaian transaksi penjualan efek.

 

BAGIKAN
Artikel sebelumyaSIMPANAN MASYARAKAT
Artikel berikutnyaSHANGHAI COMPOSITE

TINGGALKAN KOMENTAR