SAHAM BIASA

583
0
BAGIKAN

Saham Biasa -- common stock adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Pemegang saham biasa memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham biasa memiliki hak atas dividen. Namun ketika terjadi likuidasi perusahaan, pemegang saham biasa akan menjadi pihak terakhir yang menerima aset, jika tersisa, setelah aset dibagi terlebih dahulu kepada kreditur perusahaan dan pemegang saham preferen. Karena karakteristik risiko yang lebih besar pada saham biasa, return atau imbal hasil yang dimiliki oleh instrumen ini juga biasanya lebih tinggi.

BAGIKAN
Artikel sebelumyaSUKU KORPORASI
Artikel berikutnyaSAHAM PREFEREN

TINGGALKAN KOMENTAR