PENILAI HARGA EFEK

553
0
BAGIKAN

Lembaga Penilai Harga Efek adalah pihak yang melakukan penilaian harga efek bersifat utang dan sukuk untuk menetapkan harga pasar wajar. Saat ini di Indonesia hanya terdapat 1 lembaga penilaian harga efek, yakni PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI).

BAGIKAN
Artikel sebelumyaPENDAPATAN NASIONAL
Artikel berikutnyaPER

TINGGALKAN KOMENTAR