Pasar segera adalah pasar perdagangan efek yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas atau perusahaan efek dan lembaga kliring dan penjamin efek (dalam hal ini PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia/PT KPEI) yang ingin menjual atau membeli efek yang penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa berikutnya, setelah terjaidnya transaksi bursa.