LIKUDASI REKSA DANA

393
0
BAGIKAN

Likuidasi Reksa dana adalah pembubaran suatu Reksa dana jika terjadi salah satu dari 4 hal ini: a.       Dalam jangka waktu 30 hari bursa Reksa dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). b.      Diperintahkan oleh Bapepam LK sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal. c.       Total nilai aktiva bersih Reksa dana kurang dari Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 hari bursa berturut-turut. d. Manajer investasi dan bank kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa dana.

BAGIKAN
Artikel sebelumyaLENDING FACILITY
Artikel berikutnyaLIMIT ORDER

TINGGALKAN KOMENTAR