Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Saat ini lembaga penyimpanan dan penyelesaian di Indonesia dijalankan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).