Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) memenangkan gugatan melawan Hary Tanoesoedibjo, memerintahkan ganti rugi US$28 juta dan Rp50 miliar.
Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) memenangkan gugatan melawan Hary Tanoesoedibjo, memerintahkan ganti rugi US$28 juta dan Rp50 miliar.