Kolektibilitas

4998
1
BAGIKAN
Mendapatkan Pinjaman

Kolektibilitas yaitu gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan. Kolektibilitas kredit berarti menggolongkan kredit berdasarkan kelancaran atau ketidaklancaran pengembalian kredit baik pokok maupun pinjamannya. Kolektibilitas kredit terdiri dari lima macam, yaitu :

1. Kredit lancar

Kredit lancar yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan, artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).

2. Kredit dalam perhatian khusus (DPK)

Kredit dalam perhatian khusus yaitu kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.

3. Kredit tidak lancar

Kredit tidak lancar yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik. Pihak Kreditur telah berusaha melakukan pendekatan tetapi hasilnya tetap kurang baik.

4. Kredit diragukan

Kredit diragukan yaitu kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.

5. Kredit macet

Kredit macet sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet.

PENGARUH KOLEKTIBILITAS TERHADAP PENGAJUAN KREDIT

Secara umum lembaga keuangan memperlakukan kolektibilitas sebagai berikut :

  • Kolektibilitas 1 – pengajuan kredit akan diproses dan kemungkinan besar disetujui.
  • Kolektibilitas 2 – pengajuan kredit bisa diproses, namun bisa juga ditolak. Apabila tetap diproses, maka lembaga keuangan akan mencari tahu penyebabnya, apakah karena alasan tertentu yang bisa dimaklumi atau karena kondisi usaha calon nasabah yang sudah mulai bermasalah (orang bank menyebutnya mulai “batuk-batuk”).
  • Kolektibilitas 3, 4, 5 – pengajuan kredit dengan kolektibilitas 3-5 umumnya langsung ditolak.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR